“Yang jelas mereka-mereka itu sebagai panitia yang melakukan rekruitmen tahun 2015,” tambah mantan Kapolda Banten itu.
Ia memastikan, Propam Polri telah menetapkan status terperiksa terhadap delapan pamen tersebut. “Statusnya mereka terperiksa di Propam Mabes,” tutup Boy.
Pada kasus ini penyidik Polri menyita uang senilai Rp4,7 miliar. (Selengkapnya: Total Rp4,7 Miliar Disita dari Kasus Suap Rekrutmen Calon Anggota Polri).
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby