Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Media Indonesia-Pool/MI/RAMDANI
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi kuasa hukumnya saat mengikuti sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Media Indonesia-Pool/MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Proses hukum tetap harus ditegakan meski ‘si muslim’ ataupun ‘non muslim’ telah meminta maaf atas perbuatannya karena telah melecehkan keyakaninan tertentu.

Hal tersebut, kata saksi ahli agama Islam Habib Rizieq Shihab untuk memberikan pelajaran, agar dikemudian hari ‘si penista agama’ tidak mengulangi perbutannya. Terutama untuk saling menghormati antara agama.

“Andaikata si muslim atau non muslim sudah minta maaf, proses hukum tetap harus berjalan agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi masyarakat lain untuk tidak melakukannya,” kata Rizieq memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/2).

Habib Rizieq menilai penistaan agama adalah haram dilakukan siapa pun. Bagi umat muslim sendiri, apabila melakukan penodaan agama maka orang tersebut harus bertobat kembali.

“Kalau dia tidak mau bertobat maka harus dihukum mati melalui peradilan atau mahkamah yang menggunakan hukum Islam. Kalau (penodaan agama) itu dilakukan oleh non Islam maka itu termasuk penodaan agama kalau yang bersangkutan itu melakukan penodaan agama dihukum sebagai kafir.”

Habib Rizieq menegaskan bahwa penjelasan dari maksud ayat suci Al-Quran tidak bisa dijelaskan sembarang orang. “Tapi dalam menjelaskan maksud dari suatu ayat itu ya yang merupakan ahli di bidang ini yaitu para ulama.”

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Rizieq menyebut Ahok memang terang benderang bicara dalam konteks pilkada saat bertemu warga. “Kata-kata ‘nggak pilih saya’ ini memperjelas omongan dalam konteks pilkada.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu