Jakarta, Aktual.com – Kasus penggelapan yang dilakukan Seruni Permata Sari, Business Director PT Idepedia Indonesia saat ini memasuki tingkat kasasi, yang telah didaftarkan PT Phar Indonesia sejak 19 Februari 2018 lalu ke Mahkamah Agung (MA).
Muhammad Ridho Hakiki, selaku kuasa hukum PT Phar Indonesia menyebutkan, kasus terkait penggelapan pembayaran pemasangan iklan dari PT Idepedia Indonesia selaku agen yang bertindak sebagai pemesan atas pemasangan iklan di majalah, dan badan pesawat maskapai penerbangan nasional dari para advertizer atau pemasang iklan.
Ketika dilakukan investigasi kepada para pemasang iklan, hasilnya diketahui 40 pemasang iklan, terdiri untuk PT Phar Indonesia sebanyak 32 advertizer telah melakukan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar dan untuk Phar Singapore Partners Ships PTE. LTD sebesar Rp4,91 miliar yang dibayarkan melalui PT Idepedia. Meski demikian, PT Idepedia Indonesia belum melakukan pembayaran atau setoran kepada PT Phar.
Karena disomasi tak digubris, akhirnya PT Phar melaporkan Seruni ke Polda Metro Jaya. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menyatakan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena terpenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” kata Ridho.
Kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan dam disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan perkara No. 1011/Pid.B/2017/PN.JKT. Sel. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud menuntut Seruni Permata Sari dengan tuntutan hukuman 3 tahun penjara.