“Seharusnya, terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu. Namun yang bersangkutan meminta penangguhan dengan alasan memiliki anak balita berusia 1,5 bulan,” kata dia.

Ridho melanjutkan bahwa kliennya dibuat kecewa, karena setelah mengikuti serangkaian proses persidangan, hakim memberikan vonis bebas kepada Seruni dengan putusan bahwa perbuatan itu walau terbukti namun bukan merupakan perbuatan pidana. Padahal kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp7 miliar lebih tapi hakim menyatakan itu bukan perbuatan pidana. Padahal keterangan saksi-saksi dan bukti selama pemeriksaan di kepolisian dan saat persidangan mengarah kepada keterlibatan Seruni.

“Keputusan hakim itu mencederai rasa keadilan dan secara hukum sangat bertentangan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian serta bertentangan dengan hasil pemeriksaan dan penelitian pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.

Atas putusan yang dianggap aneh itu pula, sambung Ridho, Jaksa Penuntut mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Jaksa meminta hakim agung di Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan kembali. Sementara itu sesuai keterangan dari website MA diketahui bahwa perkara No Register: 250 K/PID/2018, Pengadilan Pengajuan Jakarta Selatan, dalam proses pemeriksaan tim CA.

Dari website tersebut disebut juga nama-nama hakim yang memproses kasasi dalam perkara Seruni tersebut yakni Dr. H Wahidin, SH, MH, Dr Gazalba Saleh, SH, MH, dan H Suhadi, SH, MH. Adapun panitera dalam perkara tersebut yakni Prasetyo Nugroho. Informasi yang didapat dari lingkungan MA, perkara tersebut akan diputuskan pada sekitar pertengahan atau akhir Juni 2018.

(Wisnu)