Jakarta, Aktual.com — Proses penerbitan izin pelaksanaan reklamasi yang didapat PT Kapuk Naga Indah akan jadi bahan cecaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, karena ini pemeriksaan perdana pertanyaan masih general, belum mengarah ke dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Ini pemeriksaan pertama. Jadi akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini (PT Kapuk Naga Indah),” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).
Yuyuk pun melanjutkan, Richard sendiri diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kapuk Naga. “Richard diperiksanya dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG.”
PT Kapuk Naga sendiri telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi saat Jakarta masih dipimpin Fauzi Bowo. Untuk Pulau 2A diatur dalam Keputusan Nomor 1491 pada 2010. Ada juga izin pelaksanaan untuk Pulau 1 dan 2B yang juga diterbitkan oleh Fauzi Bowo seperti dalam keputusan Nomor 1417 Tahun 2012.
Bukan hanya Fauzi Bowo yang memberikan izin reklamasi terhadap PT Kapuk Naga. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga memberikan izin reklamasi untuk Pulau C dan D kepada anak perusahaan Agung Sedayu itu.
Namun, untuk Pulau C ada kendala setelah Pemprov meminta PT Kapuk Naga menghentikan proses reklamasi yang telah berjalan. “Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan,” kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi, di Jakarta, Senin (4/4).
Penghentian proses reklamasi Pulau C ini jadi janggal. Kalau memang belum rampung, mengapa Ahok bisa mengeluarkan Izin Pelaksanaan untuk perusahaan tersebut?
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu