Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai proses pengadilan eks anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Hambali alias Encep Nurjaman, yang dijadwalkan di Pengadilan Militer Amerika Serikat pada November 2025.
“Hambali belum ada kabar. Pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Namun demikian, Yusril menambahkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus Hambali di AS. “Hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya,” ujarnya. Sebelumnya, Yusril juga mengungkapkan bahwa Hambali tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia setelah bebas nanti.
Saat ini, Hambali masih ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Yusril menjelaskan bahwa Hambali tidak dapat kembali ke Indonesia karena saat ditangkap, ia tidak memiliki dokumen warga negara Indonesia (WNI).
“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam pertemuan dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di kantornya pada Kamis (12/6/2025), seperti yang dikutip pada Jumat (13/6/2025). “Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















