Ratusan ribu umat Islam dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Bela Islam melakukan aksi unjuk rasa ke Bareskrim Polri,Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016). Dalam aksinya Gerakan Bela Islam mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan Agama.

Jakarta, Aktual.com – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihak Bareskrim Polri tengah memproses laporan sejumlah masyarakat mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Proses, kata Boy, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait video pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kepulauan Seribu.

“Proses penyelidikan berjalan. Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi, ada 5. Kemudian dalam konteks pemeriksaan video, itu di laboratotium forensik tentang keutuhan tayangan yang di kepulauan seribu. Jadi sudah berjalan prosesnya,” ujar Boy di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/10).

Namun, Boy belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan untuk Ahok ke Bareskrim. Sebab, belum ada fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Tanggal belum dapat. Kan yang menentukan penyidik. Biasanya setelah dapat fakta baru, akan gelar perkara dan menentukan lagi tindak lanjut seperti apa,” jelas Boy.

“Saya enggak bisa pastikan. Karena saya mendahului penyidik nanti,” kata dia.

Dia pun menghimbau agar seluruh pihak bisa menunggu proses hukum yang tengah berjalan. “Jadi tunggu pemeriksaan saksi-saksi ini. Kalau lengkap termasuk saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana. Setelah gelar perkara baru ditentukan langkah siapa selanjutnya yang akan dipanggil,” ujar dia.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby