Jakarta, Aktual.co — Nama Ambar Tjahyono dan Rooslynda Marpaung dikabarkan telah dipecat oleh MahkamahPartai Demokrat. Keduanya pun, digadangkan bakal diganti oleh Roy Suryo dan Jhonny Allen Marbun, dimana dua nama terakhir merupakan caleg DPR yang tak terpilih. 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan jika proses tersebut belumlah final.
“Ini prosesnya mulai dari internal partai (Mahkamah Partai). Dan ini masih belum final, karena sifatnya masih rekomendasi dari partai ke DPP,” ucap dia, di Gedung DPR, ‎Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).
Dikatakan Agus, rekomendasi dari Mahkamah Partai itu harus diproses terlebih dahulu ke DPP Partai Demokrat. Pemecatan pun baru dapat dikatakan final, bila dibumbuhi tandatangan Ketua Umum Demokrat SBY dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
“Mahkamah Partai dan Komite Pengawas itu adalah subordinat dari DPP. Setelah diselesaikan di situ, baru difinalisasi DPP lewat tanda tangan Ketum dan Sekjen. ‎Belum ada keputusan dari DPP,” ujarnya.
Bila dirunut dari sengketa hasil Pemilu Legislatif, perkara itu telah selesai berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Lalu kenapa masih ada yang memperkarakan sengketa ini setelah semua tahapan, termasuk MK, sudah dilewati?
“Memang dalam aturan Perundang-undangan seperti itu, tapi masih ada celah. Meski sudah di MK tapi masih bisa diproses di partai. Kalau (kasus) Pak Ambar Tjahjono tidak masuk ke MK,” jawabnya.

Artikel ini ditulis oleh: