Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan proses usulan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang masih jauh.
Sebab, yang diserahkan masih berupa draf sehingga perlu disinkronisasi kembali. Belum lagi dalam penyusunan RUU perlu bertemu dengan pihak pemerintah. Jika Pemerintah menolak, maka draft RUU tersebut tak akan berlaku.
“Masih dalam proses yang panjang, sehingga dari situ akan menjadi RUU baru dimasukan ke dalam prolegnas, baru dibicarakan dengan pemerintah,” ujar Agus di DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Meski demikian, DPR akan tetap demokratis, sehingga usulan ini akan dimusyawarahkan terlebih dahulu. Bila terjadi revisi, diyakini akan dalam posisi untuk menguatkan KPK, bukan melemahkan.
“KPK harus diperkuatkan, revisi ini dilakukan, tapi tidak ada pelemahan namun penguatan,” tambah Agus.
Artikel ini ditulis oleh: