Jakarta, Aktual.com – Rentetan kejanggalan pelaksanaan tender pengadaan tiang listrik di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga kuat sarat pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum tersebut pun sudah menjadi keresahan publik dengan begitu banyak berita di media massa.
Kondisi itu pun memantik reaksi keras Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Jumat (4/8/2023) pagi menyatakan jangan-jangan memang ada persekongkolan yang melibatkan oknum mulai dari internal PHR, Pengusaha mantan terpidana tipikor hingga oknum penegak hukum dan oknum politisi Senayan.
“Kondisi PHR ini benar-benar aneh bin ajaib. Tender pengadaan tiang listrik yang sudah diusung sejak Desember 2022 dan bahkan sempat diperpanjang oleh PHR? hingga hari ini belum diputuskan pemenangnya, sudah 7 bulan lebih loh,” ungkap Yusri.
Bahkan sebelumnya, CERI sudah membongkar ke publik bahwa proses tender Power Pole Type A,B,C dan D nomor GZ0200443A diduga kuat ada upaya pengaturan oleh beberapa peserta tender di kantor PT Krakatau Pipe Industri (KHI).
“Pada tahun 2022, tepatnya pada 21 Juni ada pengaturan tender tiang listrik ini di kantor KHI, kenapa penegak hukum pada diam?,” ungkap Yusri.
Yusri menegaskan, tindakan pengaturan tender berujung pada korupsi yang bukan merupakan delik aduan.
“Emang di Riau gak ada penegak hukum? Mengapa tidak ada tindakan, padahal banyak kami dengar pejabat PHR diancam kelompok mafia ini, bahkan sampai ke Direksi Holding ikut diancam. Kita sudah capek memberitakan,” tegas Yusri.
Bahkan, lanjut Yusri, sekitar Februari hingga Maret 2023, Komite Audit Pertamina sudah banyak memeriksa pejabat PHR, termasuk proses digital forensik.
“Mana hasilnya? Apakah Komite Audit ikut menyembunyikan hasil temuannya? Jika benar itu sama dengan melakukan kejahatan, penegak hukum harus usut tuntas,” ungkap Yusri.
Kejanggalan pelaksanaan tender bernilai ratusan miliar Rupiah di PHR menurut Yusri sudah terendus sejak terbongkarnya dugaan pengaturan tender mobil di PHR setelah berbuka puasa bersama di rumah politisi M Nasir di Pekanbaru pada tahun 2022 silam. Kala itu Dirut PHR Jaffe A Suardin hadir.
“Akhirnya tender mobil itu tidak jelas. Diperpanjang kontraknya setahun dengan menaikan nilai kontrak 10 persen. Padahal tanpa menaikan saja sudah bagus. Karena mobilnya sudah berumur empat tahun dan sudah digunakan sejak era CPI, ada salah pengusaha itu pernah mengucapkan kepada kami, di perpanjang saja sudah syukur, nah jika ada kenaikan 10% itu kemana mengalirnya,” beber Yusri.
Yusri mengungkapkan, kerugian Pertamina akibat berlarut-larutnya keputusan tender dipastikan tak sedikit. Apalagi PHR terpaksa membeli power pole atau tiang listrik secara ketengan dengan harga lebih mahal dengan menitipkan pada kontrak sejenis yang sedang berjalan.
Berbagai kejanggalan itu juga sudah berulang kali dikonfirmasi CERI ke pihak PHR, namun tak pernah ada bantahan atau pun jawaban. “Kalau begini ceritanya, apa jangan-jangan mereka kebal hukum atau mau menantang penegak hukum?,” pungkas Yusri.
Artikel ini ditulis oleh: