Jakarta, Aktual.com – Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemberantas Bibit Koruptor menyambangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendesak lembaga penyelenggara Pemilu itu untuk melakukan pemilihan ulang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Lahat, Sumatera Utara.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Pemberantas Bibit Koruptor, Agus Harta menjelaskan, aksi tersebut tergerak atas dasar dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh tim sukses dari pasangan nomor urut 3, Cik Ujang dan Haryanto, selama masa kampanye sebelum Pilkada Serentak 2018.
“Terbukti dengan video rekaman di Kabupaten Lahat yang mana dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati No Urut 3, Cik Ujang-Haryanto, yang mana beliau melakukan kecurangan demokrasi dengan membagi-bagi kan uang sebesar Rp100-200 ribu per orang kepada masyarakat,” ujar Agus Harta di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (28/6).
Sebelum ke KPU, Agus mengaku telah menyambangi kantor Bawaslu terlebih dahulu dan menyatakan Bawaslu akan segera memproses hal tersebut hingga tujuh hari ke depan.
“Sebelumnya kami ke Bawaslu menyampaikan video-video tersebut untuk ditindak tegas secara hukum, yang mana sanksi daripada pelanggaran tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, itu bisa dipidana penjara selama 36 Bulan – 72 Bulan maksimal,” paparnya.
“Dari Bawaslu sendiri menyampaikan bahwa terhitung dari tanggal 28 Juni ini mereka akan memproses sampai dengan 7 hari ke depan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid