Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengatakan pihaknya akan membenahi sistem arsitektur keuangan Indonesia menghadapi potensi krisis. Salah satunya yaitu pembentukan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menurutnya, UU JPSK dinilai sebagai salah satu cara penghilang kekhawatiran masyarakat akan krisis moneter. Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis moneter terjadi.

“UU JPSK kita targetkan tahun ini bisa selesai,” ujar Fadel di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (25/3).

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah ingin prosedur menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi lebih jelas dengan adanya UU JPSK.

“Dan yang paling penting jangan ada kebijakan diskriminalisasi,” tegasnya.

Bambang juga mengatakan dalam RUU JPSK terbaru telah tercantum pasal-pasal agar penentuan bank berdampak sistemik tidak dilakukan ketika krisis ekonomi terjadi. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard.

“Jangan menentukan suatu bank sistemik ketika krisis, karena sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan pertanyaan berbagai pihak kenapa sistemik, padahal sebelumnya tidak apa-apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2008 pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan sektor keuangan dan perbankan yang menimbulkan krisis sistemik.

Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena dianggap memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, serta belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka