Dia mengatakan, kebebasan beribadah adalah hak, yang dijamin di bawah undang-undang antarbangsa dan pelanggaran atas hak tersebut harus ditentang habis-habisan.

Malaysia turut menuntut Israel segera menarik pelarangan umat Islam beribadah di Masjid Al-Aqsa dan memberhentikan semua tindakan mengubah “status quo” tapak suci bagi umat Islam tersebut.

Pernyataan sama disampaikan Ketua Pemuda Dewan Pemuda Partai Islam (PAS) Malaysia Ustadz Muhammad Khalil Abdul Hadi.

Dia mengatakan, kebiadaban penguasa Israel mengharamkan warga Palestina memasuki Masjid Al-Aqsa untuk melaksanakan shalat Jumat melampaui batas dan provokasi ke arah ketegangan baru di bumi itu, yang dijajah sejak 1948.

“Langkah agresif itu mengulangi tragedi melampau ektremis Yahudi, yang pernah membakar sebagian Masjid al-Aqsa dalam 1969 hingga ditutup seketika, yang kemudian mengundang kebangkitan kaum muslimin di negara itu khususnya dan dunia maya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka