Menteri ESDM, Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Raker tersebut membahas dua persoalan pokok utama, yakni ketenagalistrikan dan seleksi atau fit and proper test pimpinan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hadir dalam rapat, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Minerba Bambang Gatot, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, dan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng.

Jakarta, Aktual.com — Program pembangunan listrik 35.000 MW yang di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghadapi banyak masalah.

Bahkan program yang ditargetkan terealisasi dalam waktu 5 tahun tersebut diragukan oleh Komisaris Utama PT Pat Petulai Energi, Dony Gouw.

“Masih banyak permasalahan, salah satunya adalah banyaknya peraturan yang bisa ditafsirkan berbeda-beda, dan juga adanya bentrok kepentingan antara pengembang, pemerintah dan PLN. Ini yang harus kita benahi bersama,” tutur Dony saat berbincang dengan awak media di Pertemuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Pengembang Listrik Swasta di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Kamis (3/3).

Dony mengatakan seharusnya pemerintah harus bergerak lebih cepat terlebih lagi di era ekonomi yang sangat terbuka ini. Ia mengatakan Indonesia memiliki potensi EBT dalam jumlah sangat besar, salah satu potensi besar yang ada yakni air, diyakini mampu mendorong percepatan proyek listrik raksasa ini.

“Pemerintah harus gerak cepat untuk pembanguna ini, karena akan ada dampakya pada Masayarakat Ekonomi Asean yang sangat terbuka. Indonesia mempunyai potensi EBT yang sangat besar, salah satu potensi besar dan sudah banyak dibangun di dalam negeri adalah menggunakan energi air,” ujar Dony.

Selain itu, PLN sebagai eksekutor, hingga saat ini belum dapat mengeluarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan alasan belum adanya kejelasan subsidi dari Pemerintah.

PLN keberatan karena harga beli tersebut masih di atas dari harga jual mereka. Ditambah hal itu juga berdampak pada semakin berbelit-belit nya pengurusan awal syarat-syarat sebagai pengembang di PLN Wilayah.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan