Jakarta, Aktual.com — Tudingan yang dilancarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kepada direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait keterlambatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dinilai terlalu mengada-ada oleh Tenaga Ahli Menteri Bidan Energi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Abdulrachim Kresno.
Menurut Abdulrachim, PLN tak layak dikatakan sebagai penghambat program 35.000 MW karena porsi yang dimiliki PLN hanya sebagian, sehingga tidak ada alasan bagi Menteri Sudirman jika PLN dituding sebagai penghambat.
“Alasan revisi RUPTL terlalu mengada-ada,” kata Abdulrachim saat diwawancarai oleh Aktual.com di Gedung BPPT 1 lantai 3, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Lebih lanjut dia menjelaska bahwa revisi RUPTL hanya untuk merubah porsi PLN yang sebelumnya mendapat 10.000 MW namun sekarang dikurangi tinggal 5.000 MW, sedangkan porsi untuk Independent Power Producer (IPP) menjadi sebesar 30.000 MW.
“Ada yang ngak beruba, sebelum direvisi yang 25.000 MW tetap sesuai. Jadi ngak ada alasan RUPTL menghambat proyek 35.000 MW. Artinya yang terdamapak hanya kecil sekali, hanya 5.000 MW, tadinya mau diserahkan ke PLN kemudian diganti mau diserahkan ke swasta (IPP) jadi hanya proses administratif,” tandas Abdulrachim.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengultimatum PLN agar menyerahkan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) paling lambat tanggal 20 bulan Mei, pasalnya keterlambatan RUPTL tersebut dianggap sebagai penghambat program.
“Jika belum diserahkan hingga 20 Mei, sebagai regulator kita ingatkan konsekuensinya. Ini terus terang sudah terlalu lama memang. Akibat dari keterlambatan ini panjang, ini bukan sekedar komplain penyerahan dokumen, tapi ikutan dari kelambatan ini jadi kemana-mana,” kata tegas Sudirman di kantornya, Rabu (18/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan