Jakarta, Aktual.com — Proyek pembangunan terminal LNG (Gas Alam Cair) di Bojonegara, Banten, Jawa Barat belum ada perkembangan. Proyek yang ditandatangani Head of Agreement (HoA) PT Pertamina sejak 1 April 2015 dengan PT Bumi Sarana Migas (BSM) milik anak Wapres JK, yakni Solihin Kalla hingga saat belum ada titik terang.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro beralasan, berhentinya proyek itu disebabkan Pertamina sedang fokus terhadap proyek infrastruktur lainnya.

“Sekarang kita lebih fokus ke infrastruktur di Tuban dan Cilacap, jadi untuk terminal LNG di Bojanegara belum ada update,” kata Wianda di Gedung Pusat Pertamina Jakarta, Jumat (3/6)

Sebelumnya Ketua Unum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono membeberkan adanya pelanggaran Undang-Undang dan sejumlah kerugian yang diderita PT Pertamina akibat kerjasama denga PT Bumi Sarana Migas.

Dalam kerjasama pembangunan terminal LNG (Gas Alam Cair) di Bojonegara, Banten, Jawa Barat tersebut sarat dengan nuansa kong-kalikong. Pihak Pertamina menyetujui proyek tanpa adanya tender melainkan melalui penunjukan langsung berdasarkan Feasibility study.

“Ini feasibility study Gaya Abunawas dari PT Bumi Sarana Migas milik keluarga Wapres JK, yang pasti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Pertamina yakni melanggar UU Persaingan Usaha, yaitu ada dugaan konspirasi tanpa melalui tender terbuka,” tuturnya kepadaAktual.com, Rabu (20/4).

Selanjutnya biaya dan resiko dalam kerjasama dengan PT BSM sangat merugikan negara dimana semua resiko pembangunan pipa sepanjang 150km ditanggung Pertamina, artinya infrastruktur jaringan pipa gas ke Muara Tawar yang Bangun Pertamina,  tapi anehnya kepemilikan saham Pertamina hanya 15 % di Stasiun Fasilitas Pendukung untuk LNG itu.

Kemudian semua keterlambatan pasokan gas LNG ke Stasiun Fasilitas Pendukung LNG ke Konsumen ditanggung oleh Pertamina, sedangkan PT BSM tidak menanggung resiko apapun.

“Semua resiko dilimpahkan ke Pertamina, lalu mana resiko yang harus ditanggung oleh PT BSM, di sini BSM hanya jadi broker untuk mencari pendanaan pada proyek fasilitas pendukung LNG dari Tokyo Gas dan Mitsui,” tukasnya.

Bukan hanya itu, menurutnya proyek ini merupakan bentuk perampokan terhadap Pertamina, karena sesunggunya Pertamina mampu mengerjakan proyek ini tanpa melakukan kerjasama denga PT BSM.

“Kalau untuk proyek ini, Pertamina bisa jalan sendiri kok atau mengandeng Petragas. Pertamina kan pemasok Gas LNG yang baru punya pesaing yaitu PGN, artinya Pertamina punya Captive market sendiri dan Market leader di sektor Penjualan LNG,” imbuhnya.

Untuk diketahui berdasarkan data yang terkumpul, proyek ini banyak menyeret nama tokoh yang sedang menjabat di pemerintahan, sehingga proyek ini syarat kepentingan dan berpeluang merugikan PT Pertamina.

Kemudian dari BSM Konsorsium Company yang menjadi pihak pengembang terdiri dari PT Bumi Sarana Migas, Tokyo Gas, Mitsui dan Pertamina.

PT. Bumi Sarana Migas sendiri berdasarkan Akte Keputusan Rapat No.03, tanggal 15 Juli 2014,  oleh M. Natsir Thaif, SH, Notaris di Kabupaten Maros Sulsel berisikan bahwa berbunyi sebagai berikut;
1. Maksud/tujuan usaha: Menjalankan Usaha-usaha di bidang Ketenagalistrikan.
2. Modal Dasar Rp40 Miliar
3. Modal Disetor sebesar Rp10 Miliar terdiri dari pemegang saham:
a) PT. Bumi Sarana Utama pemegang saham mayoritas.
b) PT.Maega Berkah sebagai pemegang minoritas.
4. Susunan Direksi dan Komisaris
a) Direktur Utama: Dra. Hj. Fatimah Kalla
b) Direktur; Tuan Haji Solichin Jusuf Kalla
c) Komisaris Utama; Ir. Hj. Farida Kalla
d) Komisaris; Andi Burhanuddin Lestim, SE, MM

Selanjutnya PT. Nusantara Gas Services (PT PMA) dengan Izin Prinsip Penanaman No.1740/1/IP/PMA/2014 adalah perusahaan yang akan menjadi operator PT. BSM untuk mengoperasikan terminal Bojonegara Banten.

1. Tujuan usaha: Industri Pemurnian dan Pengolahan Gas
2. Modal Dasar Rp500 Miliar.
3. Modal Disetor Rp125 Miliar oleh:
a) PT. Bumi Sarana Migas Rp25 Miliar
b) JKM Capital Pte Ltd Rp100 Miliar
4. Susunan Direksi dan Komisaris
a) Direktur:  Ir. Achmad Faisal
b) Komisaris Utama: Solihin Jusuf Kalla
c) Komisaris  Ir. Ari Hermanto Soemarno.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka