Jakarta, Aktual.com — Lantaran melakukan kerjasama dengan PT Bumi Sarana Migas milik anak Wapres JK, yakni Solihin Kalla dalam pembangunan terminal LNG (Gas Alam Cair) di Bojonegara, Banten, Jawa Barat, hanya berdasarkan feasibility study dan tanpa melalui proses tender,
PT Pertamina (Persero) dinilai terlalu mengada-ada oleh Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Mohammad Reza Hafiz. Menurut Reza, tidak ada aturan penunjukan kontraktor langsung berdasarkan hasil feasibility study
“Setahu saya, penunjukan kontraktor langsung berdasarkan hasil feasibility study itu tidak ada,” katanya kepada Aktual.com Kamis (14/4).
Perihal ini rawan pelanggaran hukum dan terjadinya markup. Selain itu, Pertamina seharusnya berlaku adil, tidak diskriminatif dan terbuka terhadap stakeholder lain dalam setiap kesempatan investasi atau kerjasama proyek.
“Kalau saya sih agak sulit untuk tidak menduga jika penunjukan langsung Pertamina terhadap PT BSM hanya didasarkan pada B to B ya. potensi conflict of interest nya tinggi karena kita tahu itu perusahaan punya siapa,” ujarnya.
Seperti diketahui, kerja sama ini sudah sampai pada tahap penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang dilakukan pada 1 April 2015 lalu oleh Direktur Energi Baru dan Terbarukan Pertamina Yenni Andayani dan Direktur PT Bumi Sarana Migas Solihin Kalla serta disaksikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto
Dalam pejelasan Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro menyatakan persetujuan kerjasama itu hanya berdasarkan feasibility study.
“Pertimbangan itu lebih ke arah pengajuan feasibility study dari PT Bumi Sarana Migas,” kata Wianda kepada Aktual.
Ia menambahkan, Bumi Sarana Migas juga sudah memiliki beberapa partner yang dianggap berpengalaman melakukan konstruksi dari terminal LNG.
“Nah selanjutnya itu juga mereka kalau tidak salah memang sudah ada lahan juga di area tersebut, karena kan kalau proyek itu 70 persen hambatannya pembebasan lahan, nah jadi itu yang di propose kepada Pertamina,” ucap Wianda.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka