Permohonan itu pun disetujui, hingga kemudian dilanjutkan dengan proses pembahasan antara Kemendari dengan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, Komisi II dan Kemendagri menyepakati angka Rp 5,9 miliar untuk proyek e-KTP.

Total anggaran sebesar Rp 5,9 itu ternyata sudah dipisahkan secara rinci. Ternyata, dana yang digunakan untuk menjalankan proyek e-KTP hanya 51 persen. 49 persen sisanya dibagikan kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses perencanaan proyek e-KTP, termasuk seluruh anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR.

Manipulasi anggaran itu berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara. Perhitungannya dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39,” terang Jaksa Irene.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby