Jakarta, Aktual.com — Muhammad Nazaruddin, yang merupakan terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang mengungkapkan, bahwa masih ada beberapa sejumlah pihak yang belum terjerat di kasus Hambalang.
Hal itu dia ungkapkan, seiring dengan wacana pemerintah Jokowi-JK yang diduga akan meneruskan pembangunan proyek bersamalah di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
“Menurut saya ada beberapa orang yang cukup bertanggungjawab untuk Hambalang yang sampai saat ini belum jadi tersangka. Ada beberapa orang sementara dia sebenernya salah satu aktor utama membuat permainan-permainan yang terjadi di Hambalang itu,” ujar Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun menyebut, bahwa pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut seperti di Kemenporanya Wafid Muharam yang sampai sekarang tidak menjadi tersangka.
“Padahal ‘kan dia yang tanda tangan semua. Terus yang di DPR seperti Mirwan Amir (anggota Fraksi Partai Demokrat) dan beberapa nama lain, yang sebenarnya terlibat menikmati bukan membangun programnya tapi menikmati dari program pemerintah yang bagus.”
Dia pun mendukung wacana pemerintahan Jokowi-JK, yang akan melanjutkan program era SBY tersebut. “Niatnya baik untuk kemajuan olahraga, uang negara sudah dikeluarkan kalau disia-siakan sangat sayang. Itu ‘kan uang rakyat harus dimanfaatkan. Prinsipnya siapa pun pemerintah harus melanjutkan program itu uang negara sudah dikeluarkan sayangkan asetnya rusak.”
Namun dia kembali melempar tanggung jawab persoalan itu kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Tanya ke mas Anas. Inisiatifnya semua mas Anas. Semuanya ada mas Anas. Terus tanya macem mana komitmen soal di Monas. Kan sudah dibersihkan Jokowi.”
Padahal sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menilai proyek itu tidak layak untuk dilanjutkan.
“Sebenarnya lokasi tersebut tidak layak untuk dilakukan pembangunan, dan harus ditinjau kembali kelayakannya,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati pada Jumat (18/3).
Kasus ini sudah menjerat sejumlah pihak, yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.
Selain itu, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang semuanya sudah dipenjara hingga adik Andi Mallarangeng Choel Mallarangeng yang saat ini masih berstatus tersangka di KPK.
Sedangkan dalam sejumlah putusan kasus Hambalang menunjukkan, hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung mudah mengembang dan terjadi gerakan tanah.
Hal itu sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan konstruksi berdasarkan hasil “soil investigation” perusahaan subkontraktor PD Laboratirum Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat cemented clay.
Selain itu, lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu