Jakarta, Aktual.com – Pada 8 – 14 Oktober 2018 akan digelar Pertemuan Tahunan Bank Dunia dan IMF di Bali yang akan dihadiri oleh lebih dari 20 ribu peserta dari 189 negara. Salah satu fokus yang akan menjadi agenda dalam pertemuan itu adalah peningkatan peran Bank Dunia dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial di dunia. Namun nyatanya pembangunan yang didorong oleh bank Dunia melalui pembangunan infrastruktur besar justru menyebabkan penggusuran dan pemiskinan hingga dua generasi.
Pembangunan Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah pada 1985-1991 adalah salah satu contohnya. Hasil riset yang dilakukan oleh tim Katadata dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa pembangunan waduk ini masih menyisakan persoalan akibat penanganan korban pembangunan belum tuntas hingga sekarang. Penelitian yang dilakukan di Jawa Tengah dan Bengkulu menunjukkan adanya dampak sosial ekonomi berkepanjangan akibat proyek yang didanai oleh Bank Dunia tersebut.
Proyek Kedung Ombo adalah monumen kegagalan proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia yang seharusnya tidak berulang kembali. Proyek pembangunan waduk 59.340 hektare tersebut berada di tiga daerah daerah, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Grobogan. Proyek ini berdampak pada 37 desa dan 5.390 keluarga. Lahan pertanian produktif yang dimiliki warga hilang atau berkurang akibat terendam air waduk, Padahal 87% warga merupakan petani.
Kini, setelah 30 tahun waduk beroperasi, masyarakat yang menjadi korban pembangunan proyek masih menghadapi kesulitan ekonomi dan sosial. Mereka juga terjerat dalam kemiskinan berkelanjutan akibat proyek ini. Bahkan, hingga saat ini, para keluarga korban masih terus memperjuangkan hak mereka karena merasa dirugikan akibat pembangunan waduk.
Oleh karena itu, kami mendesak agar Bank Dunia bertanggung jawab terhadap proyek gagal yang menyebabkan penggusuran dan memiskinkan rakyat hingga sekarang dengan melakukan penghapusan utang. Selain itu Bank Dunia juga harus tidak mendanai lagi proyek infrastruktur besar dan proyek yang mengakibatkan penggusuran baik di Indonesia dan negara lain. Belajar dari kesalahan masa lalu, Pemerintah Indonesia harus melakukan moratorium proyek-proyek infrastruktur yang berdampak pada penggusuran rakyat serta mengeluarkan kebijakan yang jelas dan adil bagi masyarakat terdampak terkait resettlement. Selesai
Oleh: Edo Rahman, Departemen Kajian dan Pembelaan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional WALHI
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta