Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Suap yang diterima anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti terkait proyek pengembangan jalan di Pulau Seram Wilayah II, Maluku.

Hal itu terkuak setelah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Mustary diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai diperiksa, Amran mengatakan bahwa proyek yang jadi bahan cecaran penyidik KPK kepadanya adalah pengembangan jalan di Pulau Seram.

“Proyek jalan di Seram. Wilayah II,” ungkap Amran, saat ditelisik proyek apa yang jadi ‘mainan’ Damayanti, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1).

Dia menuturkan, proyek tersebut memang menjadi salah satu usulan BBPJN IX. Usulan tersebut juga disampaikan saat Komisi V melakukan kunjungan ke Maluku.

“Kalau itu kan program usulan-usulan. Usulan tentu kan dari bawah (BBPJN) ke atas (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) kan,” jelas dia.

Diketahui, Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan milik Kementerian PUPR. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Politikus PDIP itu disebut memiliki komitmen suap dengan Abdul sebesar 404.000 Dollar Singapura. Uang adalah jasa Damayanti melobi BBPJN agar memberikan proyek tersebut ke PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh: