Jakarta, Aktual.com — Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih menyimpan banyak masalah. Bahkan izin konsesi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun belum turun.

Menurut Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, soal konsesi pihaknya belum memberikan izin, bahkan terkait evaluasi terhadap KCIC sendiri belum dilakukan Kemenhub.

“Mereka (KCIC) belum memasukkan dokumen untuk kami evaluasi. Kapan mereka mau kirim dokumen? Tanya dong ke KCIC,” tandas Jonan seusai mengikuti rakor di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, di Jakarta, Rabu (3/2).

Ia juga menyebut, Kemenhub belum akan memberikan izin konsesi untuk proyek prestisius senilai Rp80 triliun ini. Sekalipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menyebut proyek kereta cepat ini sebagai proyek strategis, tapi Jonan belum juga mengeluarkan konsesinya. “Konsesi sendiri belum kami berikan,” sebutnya.

Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.

Sementara itu, ketika proyek kereta cepat belum usai kontroversialnya, muncul wacana akan adanya proyek serupa atau high speed rail (HSR) jurusan Jakarta-Surabaya. Tapi Jonan sendiri belum mendengar ada wacana itu.

“Saya belum tahu ada HSR (high speed rail) atau kereta super cepat tahap II,” tandas Jonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan