Jakarta, Aktual.com — Staf Ahli Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol mengatakan pelaksanaan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung sama sekali tidak menggunakan penjaminan dari pemerintah. Kementerian BUMN memegang komitmen tersebut hingga selesainya proyek.
“Sesuai Perpres 107, bahwa tidak ada penjaminan dari pemerintah terhadap proyek ini. Itu tetap akan kita pegang,” tegas Sahala dalam konferensi pers soal kereta cepat di Jakarta, Kamis (4/2).
Kementerian BUMN akan mengawal pelaksana proyek senilai USD5,5 miliar itu, termasuk kinerja anak perusahaan dari BUMN. Yakni, untuk memastikan bahwa keseluruhan proses pengerjaan kereta cepat berdasarkan Perpres 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
“Isu ‘take over’ kalau gagal, itu bukan opsi bagi KCIC. Jadi ini tetap kita katakan bahwa tidak ada jaminan untuk proyek ini,” jelas Sahala.
Yang diminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), ditekankan dia, sebenarnya lebih kepada kepastian kegiatan usaha dan operasi dari kereta cepat Jakarta – Bandung. Sebab KCIC tidak menginginkan saat proses pengerjaan tengah berjalan, tiba-tiba ditengah jalan pemerintah mengeluarkan kebijakan lain.
Misalnya tiba-tiba mencabut izin operasi kereta cepat. Padahal, alasan pencabutan izin operasi sebenarnya bukan kesalahan dari KCIC.
“Ini perlu kepastian bisnis bagi mereka (KCIC). Perlu ada solusi antara si pemegang konsesi dengan yang memberikan konsesi. Jadi KCIC butuh kepastian berusaha, kepastian hukum, jaminan keadilan,” demikian Sahala.
Artikel ini ditulis oleh: