Jakarta, Aktual.com — Pengamat tata kota Nirwono Joga menilai kelanjutan pembangunan kereta api ringan (light rail transit) hanya akan menjadi preseden buruk bagi tata kota di Jakarta. Bahkan menurutnya kalau Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memberikan contoh yang tidak baik bagi pengembang dalam membangun Jakarta tanpa memperhatikan tata ruang.

“Yang saya takutkan, pembangunan LRT ini akan memberikan contoh yang buruk, kalau gitu caranya. Kita membangun tidak usah pakai tata ruang, melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) maupun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau ini dilakukan, artinya gubernur memberi contoh, maka pengembang atau masyarakat boleh membangun apa saja sekehendaknya. Ini maksud saya teladan yang tidak baik. Karena gubernur sendiri melanggar RTRW yang sudah diperdakan,” Kata Joga saat dihubungi wartawan, Senin (6/7).

Alumni Universitas Trisakti ini pun menanggapi Gubernur Ahok yang tetap akan melanjutkan LRT dengan payung hukum Undang-Undang Perkeretaapian. Dipaparkan Joga undang-undang tersebut hanya bicara jalur kereta apinya saja. Namun jika pembangunan jalur kereta api itu melanggar tata ruang, Ditegaskannya, maka pembangunan jalur kereta api itu tidak boleh dilanjutkan.

“Kalau UU perkeretaapian, dia hanya bicara jalur kereta apinya saja. Tapi kalau jalur kereta api itu melanggar tata ruang, tentu tidak boleh. Contoh kita buat jalan atau jalur kereta api, tidak sesuai tata ruang, berarti dia melanggar perda RTRW tersebut. Ini yang harusnya dipegang. Karena semua unsur pembangunan, harusnya sesuai dengan RTRW yang sudah disusun,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid