Jakarta, Aktual.com – Selain tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat pesisir dan nelayan, megaproyek reklamasi Pantai Utara Jakarta ternyata tidak mengantongi ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Anehnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berani keluarkan izin untuk Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudera (MWS).
“Mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, kemudian surat kelayakan lingkungan, proyek tersebut belum punya amdal. Kita menggugat ijinnya itu,” kata Marthin Hadiwinata dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), usai daftarkan gugatan di kantor PTUN Jakarta Timur, Selasa (15/9).
Ironisnya, kata anggota Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) itu, masyarakat pesisir dan para nelayan yang mengantungkan hidupnya di Teluk Jakarta juga baru mengetahui soal proyek reklamasi Teluk Jakarta di tahun 2015.
Seharusnya, ujar dia, Ahok mengkonsultasikan ke publik lebih gencar mengenai apakah Jakarta butuh reklamasi atau tidak. Pasalnya akibat adanya proyek reklamasi para nelayan kehilangan wilayah tangkapan.
Padahal dibeberkan dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ada sekitar 13 ribu rumah tangga nelayan di Teluk Jakarta yang menggantungkan hidupnya dari perikanan. Mulai dari Muara gembong hingga wilayah Kamal Muara.
“Kalau data kami ada 16 ribu. Pulau G itu di depan Mall pluit, itu bagian dari GWS. Itu untuk melindungi 17 pulau tersebut dan untuk memperlancar reklamasi yang terdiri dari beberapa pulau, akan terjadi pencemaran yang banyak, Sudah pencemaran di kekeruhan akibat reklamasi kemudian wilayah tangkap,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan para nelayan, kata Marthin, para nelayan sudah kehilangan akses tangkapan ikan. Karena saat ini Teluk Jakarta sudah ditutup dan disekat-sekat agar tidak dapat dimasuki nelayan.
Artikel ini ditulis oleh: