Jakarta, (15/4) Aktual.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan dilaksanakan secara bersama mulai 18 April 2020.

DKI Jakarta, sudah memulai sejak 10 April 2020, diikuti daerah penyangga Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mulai 15 April hingga dua pekan ke depan. Setelah itu bisa dievaluasi dan diperpanjang jika ternyata penanganan penularan virus corona baru (COVID-19) tak sesuai harapan.

Sedangkan untuk daerah penyangga bagian barat, yakni Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Provinsi Banten, direncanakan mulai 18 April 2020.

Rabu pagi (15/4), laporan pandangan mata dan tayangan media elektronik serta unggahan warganet (netizen) juga sudah menghiasi laman media sosial dengan aneka sudut pandang.

Bahkan tayangan media elektronik Jakarta, menayangkan laporan arus lalu lintas dari perbatasan Depok-Jakarta. Di situ terlihat, masih terjadi kepadatan, baik pengendara sepeda motor maupun kendaraan pribadi.

Di tengah suasana itu, ada juga upaya pantauan dari aparat gabungan di beberapa titik pantauan (check point).

Secara kasat mata, aneka kepadatan itu menimbulkan kekhawatiran karena sangat tampak tidak ada jarak aman ketika para pengendara itu berhenti di perempatan lampu lalu lintas.

Mereka bergerombol dan berkerumun, seperti biasanya ketika jam-jam sibuk berangkat dan pulang kerja.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi nasional pagi ini mengakui bahwa fenomena itu masih terjadi.

Hal itu dimungkinkan karena mereka yang berangkat ke Jakarta adalah para pekerja yang tidak bisa kerja dari rumah (working from home) atau akumulasi dari beberapa sektor di Jakarta yang belum sepenuhnya meliburkan karyawannya.

Secara tidak langsung, Idris berharap, hal semacam ini, terus dievaluasi per hari. Jika perlu ada semacam koordinator pelaksanaan dan penerapan PSBB agar eksekusinya lebih mudah.

Di Bekasi menuju Jakarta juga begitu. Pada hari pertama PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi tidak ada hal khusus yang membedakan dibanding hari-hari sebelumnya.

Informasi yang dikumpulkan ANTARA, sekitar pukul 08.00 WIB, meski penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Besar Bekasi di Jalan Juanda agak lengang, tetapi jadwal kereta tak ada perubahan.

Sementara pantauan terhadap arus masuk dan keluar kendaraan dari dan ke Kota Bekasi, pada sekitar pukul 09.00 WIB, fokus petugas gabungan tampaknya hanya mengawasi kendaraan roda empat masuk ke Bekasi. Sedangkan kendaraan dari Bekasi arah Jakarta, via Tol Jakarta-Cikampek tampak tak ada pengawasan berarti. Mereka dibiarkan bebas menuju Jakarta.

Kemudian, untuk Bogor menuju Jakarta, khususnya mereka yang menggunakan KRL Bogor-Jakarta, sangat mencolok dan masih terjadi kepadatan.

Meski ada pembatas jarak di kursi KRL dan kursi tunggu stasiun, tapi penumpukan massa masih terjadi ketika penumpang KRL hendak naik dan turun kereta.

Pengguna KRL yang mengarah ke Jakarta jumlahnya hampir sebanding dengan pengguna KRL yang mengarah ke Bogor. Mereka terlebih dahulu diperiksa suhu tubuh sebelum melakukan “tap in” di pintu masuk stasiun.

Operasional KRL di Stasiun Bogor terpantau masih normal, setiap jadwal keberangkatan memiliki jeda sekitar 5-10 menit. Hari ini keberangkatan perdana dari Stasiun Bogor yaitu pukul 04.42 WIB.

Stop KRL
Kondisi kepadatan KRL di Jabodetabek di tengah pandemi COVID-19 ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena protokol dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sudah menjadi kesepakatan dunia juga bahwa kerumunan penumpang pada sebuah moda transportasi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, China itu.

Karena itu, pada Selasa (14/4), lima kepala daerah Bodebek, Bogor, Depok dan Bekasi bersepakat mengajukan usulan kepada Kementerian Perhubungan dan Gubernur DKI Jakarta melalui Gubernur Jawa Barat agar aktivitas KRL dihentikan selama PSBB.

Wali Kota BekasiRahmat Effendi mengaku keputusan tersebut terpaksa harus diambil menyusul adanya penumpukan calon penumpang pada beberapa stasiun di lima wilayah tersebut, khususnya pada Senin (13/4) pagi.

Hal seperti itu dirasa justru bisa membuat penerapan PSBB menjadi tidak efektif, bahkan dirasa sia-sia.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim malah menyebut, masih tingginya angka penumpang kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Bogor, yakni 110 ribu orang dalam sehari.

Angka itu masih cukup besar dan mengkhawatirkan. Biasanya dalam suasana tanpa pembatasan, jumlah penumpang  dari Bogor 280 ribu penumpang per hari.
​​​​​​​
Karena itu, dia berharap, dengan masih tingginya angka penumpang KRL, PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (PT KCI dan PT KAI) segera mengambil langkah terkait usulan lima kepala daerah yang hari ini menerapkan PSBB serentak di wilayahnya.

Kekhawatiran ini agaknya masih bisa diterima sebab dengan masih beroperasinya KRL akan membuat penerapan PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat tidak berjalan maksimal. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan dana besar-besaran untuk PSBB maupun sejumlah program penanganan pandemi COVID-19.

“Jangan sampai sia-sia Pak Gubernur sudah menggelontorkan uang ratusan miliar, Pemkot menggelontorkan puluhan miliar, Pak Jokowi menggelontorkan triliunan, nanti sia-sia semua,” kata dua.

“Kalau PSBB-nya tidak tercapai, diulang lagi, diulang lagi, keuangan negara juga saya pikir tidak mungkin sekuat itu,” tutur Dedie.

Menunggu ketegasan
Agaknya, siapa pun dalam satu atau dua hari ke depan, publik sedang menunggu ketegasan pemerintah dan pihak terkait, khususnya terkait langkah konkret agar pelanggaran demi pelanggaran di tengah masyarakat se-Jabodetabek bisa ditegakkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

DKI Jakarta memang sudah memberlakukan aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona sejak 10 April lalu. Akan tetapi pemberlakuan aturan itu tidak diiringi pengurangan aktivitas di tempat kerja.

Dia menegaskan tidak segan mengambil tindakan tegas apabila instruksi dari Pemerintah DKI Jakarta tidak dijalankan oleh perusahaan-perusahaan. Instruksi ini perlu ditaati untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap nggak terjadi, maka ini harus ditaati. Ini kepentingan kita untuk melindungi segenap bangsa,” kata dia.Dia mengungkapkan hingga saat ini ada perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan masuk ke tempat kerja. Padahal pemerintah sudah sejak lama menginstruksikan agar karyawan bekerja dari rumah untuk memerangi COVID-19.

Anies ingin menekankan bahwa sejatinya PSBB bukan tentang pemerintah, tetapi tentang melindungi warga negara dari penularan COVID-19.

Akhirnya, semua pun harus  bersepakat agar PSBB ini efektif dan mencapai tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.

Jangan sampai kekhawatiran celoteh warganet pagi ini di Stasiun Citayam, Kabupaten Bogor, di akun @chelinamar menjadi kenyataan, “bukan PSBB yang seharusnya, tetapi PSBB = Penularan Secara Besar-Besaran”.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin