Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan BPKK DPW PKS DKI Jakarta di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020), dengan mengusung tema Meneladani Nabi Muhammad Dengan Berakhlak Terpuji.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, mulai tanggal 7 Desember – 21 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Selain itu, perpanjangan itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Selain itu, Anies juga menyatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

“Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Diketahui, penularan kasus di Jakarta menunjukkan tren kenaikan selama 4 pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, total kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i