Jakarta, Aktual.com -Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya, I Wayan Suparmin menjelaskan mengenai gugatannya kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) adalah untuk meluruskan hak kepemilikan atas tanah yang dijual oleh YKSW kepada Pemprov DKI Jakarta.
“3,6 hektar ini kita gugat untuk meluruskan sejarah,” ucap dia kepada Aktual.com di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/7).
Pasalnya, kata Wayan, lahan seluas 3,6 hektar yang dijual oleh ketua YKSW, Kartini Muljadi pada Pemprov DKI adalah milik PSCN, bukan milik YKSW ataupun Kartini Muljadi sendiri.
“Baik Hak milik atau hak guna bangunan 3,6 hektar yang dibeli Pemprov atau yang 3,2 hektar ini semua milik Candra Naya,” tambahnya menjelaskan.
Sebab itu, bilamana ada kesepakatan jula beli atas tanah di lahan rumah sakit tersebut haruslah berdasari izin dari lembaga yang dulunya bernama Sin Ming Hui.
“Dia (YKSW) tidak boleh semena-mena untuk menjual, harus minta izin ke Candra Naya,” tegas Wayan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid