Jakarta, Aktual.co — Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan potret politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu.
“Prolegnas baru sebatas proses penyiapan. Belum masuk ke pilihan RUU yang mau diusulkan dan diprioritaskan,” tutur Direktur Monitoring, Advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandi di Jakarta (7/12).
Hal lain patut dicermati publik, menurutnya adalah pada pengusulan maupun prioritas sejumlah RUU dalam Prolegnas. Terlebih dengan adanya polarisasi politik terkini di parlemen antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
PSHK berharap nantinya tidak ada upaya mempolitisasi substansi usulan atau saling menjegal usulan RUU yang datang dari kedua kubu ini.
“Prolegnas itu sebagai sebuah alat bantu perencanaan legislasi, seharusnya Prolegnas ditempatkan sebagai medium yang memandu arah politik legilasi dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” demikian Ronald.
Artikel ini ditulis oleh:

















