Kendati demikian, lanjut dia, kewaspadaan terhadap aksi-aksi teror JAD yang tak terduga itu tak boleh berkurang. Apalagi, seperti yang pernah diungkap Kapolri, mereka memang menargetkan sejumlah pejabat tinggi di Indonesia atau orang-orang yang dianggap memusuhi Islam setelah pembubaran HTI.
Penangkapan terhadap terduga teroris, kata dia, juga tidak mudah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, harus memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Usaha pemantauan kelompok atau orang-orang yang berempati kepada gerakan terorisme itu juga tidak mudah dan membutuhkan kerja keras dari intelijen,” kata dia pula.
Artikel ini ditulis oleh: