Jakarta, Aktual.co — Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan laporan keuangan kepada publik. Pasalnya, kata Aristo, PSSI bukan lembaga publik pemerintah.

Aristo berdalih, PSSI hanya mau melakukan keterbukaan transparansi pendanaan hanya kepada tiga lembaga, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasinal Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

“Secara hukum, PSSI sebagai pelaksana kegiatan hanya bisa bertanggung jawab dalam hal dana publik terhadap ketiga institusi negara tersebut, yakni Kemenpora, KONI ataupun KOI, karena PSSI bukan merupakan bagian dari pemerintah,” kata Aristo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aristo mengaku, pernyataan ini berdasarkan kerangka hukum yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no. 45/2013 tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki tanggung jawab untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, dalam hal ini adalah Kemenpora sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 PP tersebut dan UU SKN. Sedangkan untuk dana luar negeri, PP no.10/2011 menyatakan yang disebutkan sebagai bantuan luar negeri adalah bantuan yang kepada pemerintah yang kemudian harus dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah,” paparnya.

Ini terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), yang mengatakan bahwa PSSI adalah badan publik non pemerintah. Sehingga, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan sejak kurun waktu 2005-2014, terkait dengan hak siar pertandingan timnas Indonesia di semua level umur. Dan harus bersedia untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Artikel ini ditulis oleh: