Jakarta, Aktual.com — Kementrian Pemuda dan Olahraga mengambil langkah tegas pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam amar putusannya nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT, tanggal 28 Oktober 2015, menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 14 Juli 2015 lalu.

Tak mau dipermalukan, Kemenpora siap mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan terhadap SK Pembekuan PSSI oleh Menpora.”Kita akan kasasi,” kata Kemenpora Imam Nachrawi pasca putusan PTTUN beberapa hari lalu.

Namun seperti saling bersambut, PSSI menanggapi upaya Kasasi Kemenpora bakal sia-sia.”Itu hanya akan mengulur waktu, karena SK Pembekuan PSSI tersebut sudah diuji di dua tingkat pengadilan, dan dengan jelas diputuskan untuk dibatalkan dan dicabut. Jadi di tingkat Kasasi pun, saya yakin, para Hakim Agung akan memutus sama dengan dua tingkat peradilan di bawahnya,” tukas ketua tim pembela PSSI, Togar Manahan Nero.

Surat PTTUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015, yang diterima PSSI, Kamis (5/11). Di dalam amar tersebut, dituliskan majelis hakim PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora. Dimana putusan PTUN Jakarta tersebut memerintahkan kepada Menpora untuk membatalkan dan mencabut SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang pembekuan PSSI.

“Saya sebagai tim pembela PSSI berharap Menpora tidak lagi mengambil upaya hukum Kasasi. Karena hanya akan merugikan stakeholder sepakbola Indonesia karena perkara hukum yang berkepanjangan,” sambung Togar.

Menpora juga disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memasukkan memori Kasasi jika nanti jadi diajukan. Sebab, jika tidak, maka hasilnya sudah bisa diprediksi tidak akan berbeda dengan dua putusan pengadilan sebelumnya.

“Saya yakin pengacara Negara atau Kejaksaan Agung setelah melihat amar putusan lengkap pengadilan, pasti menyarankan untuk tidak mengambil upaya hukum Kasasi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenpora kembali kalah dari PSSI dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI pada 14 Juli lalu.

PSSI sendiri menggugat Kemenpora di PTUN terkait surat keputusan Menpora nomor 01307 tertanggal 17 April 2015, yang berisi sanksi administratif terhadap PSSI. Setelah memakan waktu sekitar empat bulan, hasil banding Kemenpora terhadap keputusan PTUN pun dikeluarkan PTTUN Jakarta yang tertuang dalam amar putusan bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015.

Artikel ini ditulis oleh: