Jakarta, Aktual.co — PSSI menyatakan keberatan atas keputusan dari Komite Informasi Publik (KIP), yang menyatakan jika induk organisasi sepak bola Indonesia itu, merupakan badan publik non pemerintah.

Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menegaskan, pihaknya menghargai keputusan yang dikeluarkan KIP. Namun, PSSI menilai pertimbangan-pertimbangan yang digunakan untuk memutuskan, dinilai melanggar peraturan KIP itu sendiri.

“PSSI menyatakan keberatan atas putusan tersebut, dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 47-49 UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2011 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,” katanya dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut dia, dengan diajukannya langkah hukum keberatan tersebut maka putusan itu belumlah berkekuatan hukum tetap. PSSI yakin, pertimbangan-pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum akan diluruskan oleh Pengadilan Negeri di tempat PSSI berdomisili.

“PSSI merasa perlu melakukan langkah hukum keberatan agar tidak menimbulkan kerancuan hukum di dalam pengelolaan organisasi sepak bola di Indonesia,” katanya menambahkan.

Sebelumnya KIP memutuskan bahwa PSSI merupakan badan publik non pemerintah. Keputusan itu dikeluarkan setelah ada sekelompok komunitas yang mengatasnamakan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) sebagai pemohon dan PSSI sebagai termohon.

Pemohon dalam hal ini FDSI meminta keterbukaan informasi dari PSSI terkait beberapa hal mulai dari dokumen kontrak dan nilai kontrak antara PSSI dengan Stasiun Televisi (MNC dan SCTV) untuk hak siar timnas U-19 selama gelaran Piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014.

Selanjutnya terkait dengan rincian penerimaan dan penggunaan hak siar timnas senior, Timnas U-23 dan Timnas U-19 selama tahun 2012-2014 serta pengelolaan dana hak siar dan sponsorship.

Artikel ini ditulis oleh: