Jakarta, Aktual.co — Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), mengaku tetap tidak akan melakukan transparansi keuangan kepada publik. Hal ini diakui PSSI, karena aturan hukum yang mengatur keuangan federasi sepakbola Indonesia itu tidak jelas.
Dijelaskan Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, secara hukum, PSSI adalah badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan. Di dalam hukum Indonesia, dasar hukum perkumpulan berbadan hukum ini adalah Akta Pengesahan PSSI tertanggal 2 Februari 1953 berdasarkan Buku Undang-Undang no. 276 (Staatsblad).
“Sebagai badan hukum privat, PSSI menundukkan dirinya sebagai anggota Federasi sepakbola dunia, yaitu FIFA. Melalui UU SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) pada pasal 1 poin 25, pemerintah jelas mensyaratkan bahwa induk organisasi olahraga, harus menjadi anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan, dalam hal ini FIFA,” kata Aristo di Jakarta, Jumat (12/12).
Aristo mengakui bahwa, PSSI pernah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN) dan bantuan dari FIFA.
Dengan demikian, jelas bahwa PSSI merupakan badan publik sesuai dengan definisi yang ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa badan publik adalah organisasi pemerintah maupun non pemerintah sepanjang sumber danannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.
Namun, Aristo menolak pernyataan UU KIP tersebut, dengan mengatakan bahwa, UU KIP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi badan publik.
“Oleh karenannya, persoalan ini harus dilihat setidaknya dari 7 kerangka hukum: UU SKN dan peraturan pelaksanaannya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 6/2014 mengenai pengesahan perkumpulan, UU no. 17/2003 mengenai keuangan negara, UU no. 1/2004 mengenai perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah no. 45/2013 mengenai tata cara pelaksanaan APBN dan Peraturan Pemerintah no. 10/2011 mengenai penerimaan hibah dari luar negeri. Karena “kunci” dari badan publik adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta mendapatkan dana dari negara, baik yang berasal dari APBN maupun APBD,” paparnya.
Pernyataan Aristo ini terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), yang mengatakan bahwa PSSI adalah badan publik non pemerintah. Sehingga, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan sejak kurun waktu 2005-2014, terkait dengan hak siar pertandingan timnas Indonesia di semua level umur.
Artikel ini ditulis oleh: