Jakarta, Aktual.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meminta Menpora Imam Nahrawi, segera menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA), karena keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, meski ada rencana pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan PSSI. Jika tidak dilaksanakan maka SK akan gugur dengan sendirinya,” kata Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
MA per 7 Maret telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Kemenpora terkait dengan SK pembekuan PSSI. Dengan kekalahan di MA, maka Menpora mengalami kekalahan tiga kali yang sebelumnya ditingkat PTUN dan PT TUN.
Dengan adanya putusan tersebut, kata dia, pihaknya berharap Menpora tidak mengajukan PK mengingat tidak akan ada hal-hal yang bisa menggugurkan keputusan kasasi oleh MA. Pihaknya menilai jika Menpora mengajukan PK akan memperpanjang kisruh persepakbolaan nasional.
“Keputusan ini sudah final. Makanya kami meminta Menpora dengan tulus mencabut SK pembekuan PSSI meski jika tidak dilakukan akan gugur dengan sendirinya,” katanya menambahkan.
Aristo menegaskan, meski ada PK pihaknya menegaskan semuanya tidak ada masalah. Dengan adanya kekuatan hukum tetap atas putusan MA maka seluruh aktivitas PSSI bisa berjalan termasuk dalam menjalankan program yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak dicabut. Ini adalah momen penting untuk bisa duduk bersama. SK jangan dikaji lagi. Yang jelas konsekuensi dari keputusan ini ada sanksi mulai dari administratif hingga pidana selama empat bukan,” katanya dengan tegas.
Hal yang sama dikatakan salah satu penasihat hukum PSSI, Togar Manahan Nero. Menurut dia, surat pembatalan sudah final sehingga sudah tidak ada lagi gangguan dari SK pembekuan. Bahkan pihaknya berharap pihak kepolisian juga mematuhi putusan MA.
“PSSI harus jalan dengan program-programnya. Kepada Menpora kami berharap mengakui putusan MA. Tim Transisi kami harapkan juga bubar,” katanya dengan tegas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara