Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan konflik PSSI dan Kemenpora, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (25/6). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat, Kemenpora, mendatangkan dua saksi ahli.
Dikatakan Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, dari hasil persidangan kali ini pihaknya merasa puas.
“Secara keseluruhan dari jalannya persidangan ini, kami merasa cukup puas walaupun saksi ahli yang dihadirkan seharusnya menguatkan tergugat justru menguatkan kami, misalnya terkait mekanisme penilaian,” tuturnya di PTUN, Jakarta.
Kemenpora menghadirkan dua saksi ahli antara lain ahli administrasi negara Maskur Effendi dan ahli hukum tata negara yang juga dosen UGM Refly Harun sebagai pemenuhan agenda mendengarkan saksi ahli.
Pihak Kemenpora sebagai tergugat diwakili beberapa pejabat antara lain Deputi Pembudayaan Olahraga Faisal Abdullah, Staf Ahli Bidang Keolahragaan Tunas Dwidharto, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kepegawaian Sriyono, Kabag Hukum Sanusi serta Kasubag Hukum Yusup Suparman.
Sedangkan kuasa hukum dari PSSI selaku penggugat dihadiri Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (29/6) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah bersama hakim anggotanya Indaryati, Haryati, dan Erina Soraya sebagai panitera berharap kedua belah pihak mendengarkan dan memanfaatkan saksi ahli yang dihadirkan.
“Dengan mendatangkan saksi ahli diharapkan pihak tergugat dan penggugat dapat memanfaatkan ilmu dan keahlian dari saksi ahli untuk menuntaskan sengketa agar tidak berlarut semakin lama,” kata Ujang.
Artikel ini ditulis oleh: