Jayapura, Aktual.com – Rencana pemungutan suara ulang di 18 distrik di Kabupaten Tolikara, Papua, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPU Papua Izak Hikoyabi mengatakan, Panwas Tolikara sudah mengeluarkan rekomendasi 18 distrik harus melaksanakan pemungutan suara ulang (psu) akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara tanggal 15 Februari lalu.
Rekomendasi itu tidak dilaksanakan KPU Tolikara, sehingga Bawaslu RI tanggal 3 Maret lalu mengeluarkan rekomendasi ke KPU RI tentang psu di 18 distrik di Kabupaten Tolikara. Salah satu pasangan calon kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun rekomendasi itu tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena salah satu kandidat sudah menggugat ke MK dan dijadwalkan persidangan mulai tanggal 17 Maret mendatang.
“Memang sampai saat ini belum ada rekomendasi atau petunjuk dari KPU RI terkait kasus Tolikara, karena masih menunggu hasil sidang di MK,” kata Izak Hikoyabi, Selasa (14/3).
Artikel ini ditulis oleh: