Jakarta, Aktual.com —  Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama PIR Butong Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bersedia membeli tandan buah segar sawit untuk September 2015 milik petani plasma dengan berbagai syarat yang ditetapkan perusahaan.

“Harga TBS bulan ini yang ditawarkan pihak PT AGU masih di bawah harga yang ditetapkan pada rapat bersama dengan tim kelompok kerja Pemprov Kalteng,” kata seorang petani plasma, Agus di Muara Teweh, Selasa (15/9).

Menurut dia, harga TBS yang ditawarkan pihak perusahaan plasma telah disampaikan melalui surat PT AGU yang ditujukan kepada sejumlah koperasi petani plasma.

Pihak petani masih berpatokan dengan harga TBS bulan September yang ditetapkan di Palangka Raya akhir Agustus 2015 sebesar Rp1.365,68 per kilogram dengan indeks  81,72 persen.

“Kami belum memutuskan akan menerima atau tidak, karena akan dibahas kembali bersama pemkab Barito Utara terkait TBS untuk September ini,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Produksi Perkebunan pada Dinas Kehutanan, dan Perkebunan Barito Utara Tri Indra Hartono mengakui PT AGU telah membuat surat terkait penawaran harga TBS untuk bulan ini.

“Sebelumnya perusahaan tidak menerima TBS petani plasma karena belum ada kesepakatan harga, namun kini mereka bersedia membeli dengan syarat ketentuan perusahaan,” kata dia.

Dalam surat yang ditandatangani Head of Operation PT AGU, Noly Hendry tanggal 11 September 2015 yakni bagi petani plasma atau kebun luar (swadaya) yang bersedia menerima harga TBS yang ditawarkan perusahaan dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan mengirimkan TBS ke AGU.

“Harga TBS yang ditawarkan untuk usia tanam 10-20 tahun (1995-205) sebesar Rp894,45 per kilogram,” katanya.

Kemudian untuk petani yang keberatan dengan harga yang ditawarkan perusahaan dapat menghentikan pengiriman TBS dan dipersilakan untuk menjual ke pembeli lain.

Masih dalam surat itu, TBS yang telah mengirimkan ke AGU sejak 1 September 2015 sampai surat ini disampaikan diberlakukan untuk mengikuti harga penawaran perusahaan, “Harga TBS ini berlaku untuk periode bulan September 2015 dan harga selanjutnya dapat berubah mengikuti naik turunnya harga komoditas minyak sawit mentah (CPO),” kata Indra mengutip surat tersebut.

Menurut Indar, terkait penawaran harga TBS dari PT AGU ini pihaknya akan kembali melakukan rapat pembahasan dengan perusahaan dan petani plasma untuk disetujuinya atau tidak harga itu sehingga dapat ditetapkan harga TBS bulan September.

“Kami harapkan harga itu disepakati kedua pihak, dengan melihat kondisi perekonomian yang terjadi saat ini,” ujarnya.

PT AGU merupakan perusahaan kelapa sawit tertua di Kalteng yang tergabung dalam Grup Matahari Kahuripan Indonesia (Makin). Perseroan ini adalah anak perusahaan rokok Gudang Garam Kediri, Jawa Timur.

Anggota DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha mengatakan untuk mengetahui permasalahan belum sepakatnya harag TBS yang terjadi antara perusahaan dengan petani plasma ini pihaknya akan mengagendakan untuk dengar pendapat dengan menghadirkan dinas terkait, PT AGU dan petani plasma.

“Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan untuk memanggil Dinas Kehutanan dan Perkebunan, PT AGU dan petani untuk dicari solusi yang terbaik,” kata Taufik yang juga politisi dari PDI Perjuangan ini

Artikel ini ditulis oleh:

Eka