Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang (flight approval) oleh PT Airfast Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/2) kemarin.
Sesuai dokumen Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV No. AU.010/175/1/Otbwil.IV/2016 tertanggal 26 Januari, yang diperoleh Aktual.com, ada tujuh persetujuan terbang yang dipalsukan dari milik dua operator penerbangan lainnya.
Rinciannya, izin nomor 00499/AUNTBDN/DAU/1601/2016 dan 00502/AUNTBDN/1601/2016 milik PT Nusantara Air Charter serta 00503/AUNTBDN/1601/2016, 0054/AUNTBDN/DAU/1601/2016, 00505/AUNTBDN/1601/2016, 00506/AUNTBDN/1601/2016, dan 00507/AUNTBDN/1601/2016 milik PT Trigana Air Service.
Fakta tersebut diketahui ketika Kasubdit Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.
“Dapat dinyatakan bahwa penerbangan tersebut dilaksanakan tanpa memiliki persetujuan terbang (flight approval) yang sah,” demikian bunyi dokumen tersebut, ditulis Rabu (3/2).
Dengan demikian pula, operator penerbangan besutan Frank D. Reuneker ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, Pasal 91 ayat 2 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 47 ayat 1 butir (d) KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
“Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/195/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval), Pasal 17 butir (a),” bunyi dokumen itu. (Baca: Maskapai Pemalsu Ijin Terbang Adalah Air Fast, Ini Dokumennya).
Diketahui, Kemenhub melaporkan Airfast ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin (2/2) pagi, dengan dugaan pemalsuan izin penerbangan.
“Betul, tadi pakai Dirjen Angkutan Udara yang melaporkan itu ke Bareskrim,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata.
Pelaporan tersebut disertai dengan sejumlah bukti. Namun, Barata enggan membeberkannya. Dia juga ogah menjelaskan bagaimana tindak pidana pemalsuan ini ditemukan.
“Nantilah, biar menunggu hasil penyelidikan polisi saja,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: