Makassar, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan rekomendasi agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2015 dievaluasi karena dinilai tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 terkait penentuan tarif.

“Dalam sidang putusan perkara persaingan usaha telah dihasilkan suatu keputusan dengan menghukum bersalah PT Angkasa Pura Logistik dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengevaluasi aturannya,” ujar Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak di Makassar, Rabu (14/6).

Ia mengatakan, rekomendasi untuk mengevaluasi karena Permenhub Nomor 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ramli menyebut, dalam rekomendasi yang dikeluarkan itu, Kementerian Perhubungan diminta untuk memberikan sanksi kepada PT Angkasa Pura I (Persero) yang secara sengaja melimpahkan kewenangan pengelolaan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar kepada PT Angkasa Pura Logistik karena telah melanggar Pasal 233 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2009.

Kemenhub, Kementerian BUMN, bersama Otoritas Bandar Udara juga diminta untuk membuat aturan atau regulasi yang jelas serta pengawasan yang lebih efektif mengenai penyelenggaraan “Regulated Agent” di bandar udara seluruh Indonesia.

“‘Regulated Agent’ untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Jadi bukan sebaliknya, untuk memonopoli,” katanya.

Adapun sanksinya, yakni PT Angkasa Pura Logistik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menghukum PT Angkasa Pura Logistik membayar denda sebesar Rp6,5 miliar lebih yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah.

Selain itu memerintahkan terlapor satu PT Angkasa Pura Logistik untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.

Sebelumnya, perkara ini bermula ketika PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menetapkan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara dari Rp400 menjadi Rp500 per kilogram. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014.

Selain itu, ada juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo (regulated agent) dan pos senilai Rp550 per kilogram. Tarif ini berlaku pada 20 Juli 2015. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: