Tommy Soeharto menuturkan, dengan mengikuti program yang berlangsung sejak 18 Juli 2016 sampai Maret 2017 tersebut, dapat memudahkan dirinya untuk mengembangkan proyek ke depannya.

Jakarta, aktual.com – Agus Widjajanto, Kuasa Hukum PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners, menyayangkan tuduhan manipulasi yang dilakukan oleh PT Bumi Nusantara Permai (BNP), perusahaan milik Tommy Soeharto.

Tuduhan tersebut merujuk pada laporan yang dimuat di sebuah media online, di mana seorang aktivis asal Halmahera Timur, Arjun Onga, mengungkap dugaan manipulasi akta notaris PT ANI. Dugaan itu melibatkan pengambilalihan saham mayoritas secara sepihak tanpa sepengetahuan para pendiri dan direksi sah perusahaan.

“Tuduhan Sdr Arjun Ongen sudah menjurus pada implikasi pidana secara serius, kami akan kejar melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Agus Widjajanto dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/8/2025).

Agus menegaskan bahwa PT ANI akan menindaklanjuti tuduhan tersebut melalui jalur hukum, tidak hanya sekadar menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Tindakan itu akan mencakup dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dianggap bernuansa tendensius.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa Burhanudin Leman Jaelani merupakan salah satu pemegang saham awal PT ANI sebelum menjual kepemilikannya kepada Tommy Soeharto. Namun setelah transaksi tersebut, Burhanudin diketahui masih memiliki utang dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Burhanudin disebut masih menggunakan nama PT ANI untuk menjual saham dan mencari kontraktor baru, meskipun ia telah melepas saham mayoritasnya. Akibat perbuatannya, ia kemudian dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Status tersangka terhadap Burhanudin Leman Jaelani merupakan hasil laporan dari Direksi PT ANI, Bob Brata Djaya, yang ditangani oleh Unit IV Kamneg Polda Metro Jaya sejak tahun 2021. Menurut Agus, penetapan sebagai tersangka dilakukan pada tahun 2023.

“Kami sudah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang ada,” tutur Agus.

Salah satu langkah yang diambil Burhanudin, lanjut Agus, adalah menggugat secara perdata mengenai kepemilikan saham yang telah dijual kepada Tommy Soeharto. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 564/Pdt.G/2021/PN JKT PST.

“Tertanggal 2 Juni 2022 (Gugatan) telah diputus, putusannya tidak dapat diterima,” jelasnya.

Setelah kalah di tingkat pertama, Burhanudin juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan nomor perkara 727/PDT/2022/PT DKI. Namun, upaya tersebut kembali ditolak, dan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022.

“Dan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkravh Van Gewijsde),” imbuh Agus.

Ia menilai bahwa proses hukum terkait PT BNP telah berjalan dengan jelas. Karena itu, ia menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Arjun Ongen melalui media online, terutama tuduhan manipulasi yang diarahkan kepada PT BNP.

“Jadi alur hukumnya jelas, jangan asal nuduh lalu bicara di media. Kebebasan ada batasan dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Agus juga menyoroti peran Arjun Ongen yang dinilai sering berganti identitas dalam menyampaikan pernyataan. Ia pernah menyebut dirinya sebagai Humas PT Amanah Mining Indonesia, kemudian sebagai Humas PT ANI, dan terakhir mengaku mewakili PT PIM.

“Lalu besok mengatasnamakan humas apalagi? Ini negara hukum bukan Negara Konoha yang asal bunyi. Ini harus bisa dibuktikan kapan pengangkatan humas dari Perseroan terbatas di atas,” katanya.

Agus menambahkan bahwa PT Adhita Nikel Indonesia kini dimiliki mayoritas sahamnya oleh PT Bumi Nusantara Permai (PT BNP). Tommy Soeharto saat ini menjabat sebagai Direktur Utama di PT ANI, dan perusahaan tersebut telah mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.000 hektare di wilayah Halmahera Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain