Khresna menegaskan tidak pernah ada penyelidikan akan kasus kejahatan terhadap Bumigas.

“Apakah Bumigas pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan? Tidak pernah dipanggil. Kejaksaan memberikan surat bahwa mereka meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari kami. Tapi dalam sidang tadi Kejaksaan mengatakan tengah melakukan uji konsekuensi bahkan katanya sebelum surat kami masuk jadi tidak spesifik,” jelas dia.

Khresna menyimpulkan, bahwa dua lembaga baik KPK maupun Kejagung, tidak pernah melakukan uji konsekuensi secara spesifik yang menyatakan bahwa permohonan yang pihaknya ajukan masuk dalam informasi yang dikecualikan.

“Nah adapun mereka punya data informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi yang secara umum tapi tidak spesifik yang kami minta. Keadaan seperti ini komisioner KIP memerintahkan kedua lembaga tadi melakukan uji konsekuensi dalam proses sidang berikutnya harus sudah ada hasilnya,” jelas dia.

“Bagaimana dengan soal uji konsekuensi Kejagung yang dilakukan sebelum surat KPK dari Bumigas masuk? Dia (Kejagung) hanya mengeneralisir mengenai hal-hal yang tidak bisa dibuka ke publik dengan menyatakan informasi yang kami minta berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Orang melihatnya Bumigas melakukan korupsi padahal Bumigas lah yang membiayai proyek panas bumi secara mandiri bertindak sebagai investor, kontraktor, dan pengelola. Tak ada APBN maupun APBD. Justru kami yang dikhianati dengan surat KPK ini dengan dikalahkan di sidang BANI,” tandas Khresna.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin