Ia pun mempertanyakan kepentingan KPK yang dinilai ikut-ikutan di perkara perdata dengan memberikan keterangan yang dianggap keliru. “Kami duga kuat ini adalah oknum yang harusnya bertanggungjawab apa yang dia buat,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya ada pernyataan berbeda dari pihak KPK, PT HSBC Indonesia dan HSBC Hongkong. “Dari KPK berbeda begitu juga HSBC Indonesia juga berbeda. HSBC Hongkong mengatakan sudah di luar periode penyimpanan karena sudah dibuktikan dengan adanya bukti transfer harusnya itu aja yang jadi acuan. Tapi kenapa tiba-tiba Geo Dipa pakai surat dari KPK yang keliru itu. Padahal PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi kepada Deputi Pencegahan KPK,” jelas Khersna.

Ditambahkanya, dalam sidang ini ada dua termohon yakni dari KPK dan Kejagung. “Dari KPK kita cuma nanya soal asal usul dalam penerbitan surat KPK. Itu pun dijawab katanya rahasia, padahal informasi yang disampaikan salah atau sesat seharusnya itu bukan rahasia,” jelasnya.

“Kalau Kejagung kita hanya minta kebenaran saja apakah benar diminta bantuan untuk melakukan investigasi ke Hongkong kalau memang benar apa hasilnya sehingga membuat kesimpulan bahwa Bumigas tidak pernah membuka rekening itu kan satu statemen yang merugikan pihak kami,” imbuh Khresna.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan adanya dugaan korupsi di Geo Dipa Energi. “Kami mempertanyakan sebagai pelapor bahwa ini adanya dugaan korupsi yang dilakukan Geo Dipa justru tapi tidak pernah dipanggil sebagai telapor dan tiba-tiba dengan adanya proses sidang kali ini seolah-olah ada penyidikan. Entah karena laporan kami atau penyelidikan seperti apa yang dimaksud,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin