Sementara pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut. “Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME, sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba,” kata dia.

Namun Ahmad Redi menambahkan. “Walaupun dia dinyatakan pailit, apabila IUPnya belum dicabut maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan,” ujarnya.

Senada, pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution. “Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP msh bs dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor,” kata Akbar.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin