Jakarta, Aktual.com – Indonesia diguncang bencana ekologis yang menelan kerugian dan korban jiwa akibat banjir bandang di sejumlah daerah. Selepas bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat pada akhir November 2025, delapan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan terdampak banjir dan banjir bandang pada akhir Desember 2025.
Tragedi ini memantik sorotan tajam terhadap ratusan perusahaan pertambangan yang merambah kawasan hutan tanpa izin. Di Kalsel, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan sedikitnya ada 182 perusahaan yang akan diaudit izin beroperasinya karena diduga menjadi penyebab bencana alam di delapan wilayah di Kalsel.
Ia mengungkapkan, terdapat empat daerah aliran sungai atau catchment area di Kalsel yang menjadi fokus audit Kementerian Lingkungan Hidup. Meliputi Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Kabupaten Banjar.
“Empat catchment ini sedang diidentifikasi oleh Deputi Gakkum dan Deputi BTKL. Ada kegiatan pembukaan lahan yang cukup besar kontribusinya dalam memperbanyak air sehingga memicu banjir,” ujar Hanif usai meninjau langsung kondisi banjir di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025).
Baca juga:
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, di Kalimantan Selatan tercatat sebanyak 182 perusahaan beroperasi. Sebagian di antaranya diketahui berada di luar persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius.
Sementara itu, berdasarkan rilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, terdapat delapan daerah terdampak banjir dan banjir bandang per 27 Desember 2025. Daerah tersebut meliputi Balangan, Banjar, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Banjarbaru, dan Tanah Laut.
Awalnya Legal, lalu Rambah Tanpa Kendali
Menyikapi ini, Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Fahmy Radhi, menilai praktik illegal logging dan illegal mining bukanlah fenomena baru. Ia pun mengungkapkan modus yang biasa digunakan korporasi pertambangan ataupun perkebunan.
“Mereka awalnya legal, nah kemudian saat ekspansi mereka membabat hutan, meluas tanpa kendali,” katanya ketika dihubungi Aktual.com, Senin (5/1/2026).
Baca juga:
Korporasi, katanya, kerap melakukan pembukaan lahan dengan memanfaatkan tanah adat atau tanah rakyat. Hal ini menjadi pemicu utama penggundulan hutan yang berujung pada bencana ekologis.
Ia mengingatkan, bencana alam yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan berpotensi terulang di wilayah lain karena pola kerusakan yang hampir merata di tiap daerah pertambangan maupun perkebunan.
“Persoalan ini terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya. Penegakan hukum yang lemah, dan kecenderungan pembiaran yang berlangsung lama, terutama di era pemerintahan Jokowi,” paparnya.
Fahmy juga menyoroti upaya pemerintah saat ini yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Ia menyebut penindakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih bersifat parsial, hanya di beberapa tempat.
Baca juga:
WALHI: Kalsel Alami Darurat Perambahan Hutan, 36 Tambang Tak Kantongi Izin Kehutanan (part-2)
Banyak wilayah lain, ungkapnya, yang belum tersentuh oleh Satgas PKH, padahal potensi bencana ekologis tetap mengintai. “Yang harus dilakukan adalah melakukan pemberantasan illegal logging maupun illegal mining secara menyeluruh,” ujar Fahmy.
PT BRE dan Ratusan Korporasi Langgar Aturan Kehutanan
Apa yang disampaikan Fahmy beralasan. Dalam dokumen yang diperoleh Aktual.com, pada 2023 tercatat setidaknya ratusan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan batubara, emas, nikel dan timah dinyatakan telah melanggar izin pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.
Dari SK yang ditetapkan 7 Maret 2023 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya itu tercantum 890 perusahaan pelanggar kawasan hutan yang tersebar mulai dari pulau Sumatra, Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Baca juga:
Satgas PKH Tertibkan Tambang Bermasalah di Babel dan Sulteng, Kalsel Kapan? (Part 3)
Mereka beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL) tanpa izin kehutanan.
Dari dokumen tersebut, sedikitnya 36 perusahaan tambang ilegal beroperasi di Kalsel. Salah satunya adalah PT Bhumi Rantau Energi (BRE), perusahaan batubara yang beroperasi di Tapin dengan luasan lahan tanpa izin sekitar 20.2 Ha.
Lalu, dalam SK Nomor748 Tahun 2024 yang diterbitkan kementerian yang sama pada 19 Juni 2024, PT BRE juga disebut menyalahi aturan operasi di lahan seluas 1,01 Ha.
Dari kedua SK tersebu, PT BRE diduga menyalahi aturan Pasal 110 B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diubah dengan UU Cipta Karya Pasal 37 Angka 20.
Baca juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Para Menteri Perkuat Penegakan Hukum Tindak Tambang Ilegal (part 4)
Pasal tersebut menyebutkan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif, berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha, b. pembayaran denda administratif; dan/atau c. paksaan Pemerintah.
Namun, dari kedua SK tersebut hingga berita ini ditulis belum ada pengurusan terkait sanksi apapun. PT BRE tidak sendirian, masih ada 35 perusahaan lainnya yang juga berpraktik sama. Mereka antara lain:
PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.
Baca juga:
Satgas PKH Diminta Tindak 36 Perusahaan Tambang Ilegal di Kalsel (part 5)
Kemudian, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.
Serta, PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, dan PT Angsana Jaya Energi.
Penegakan Hukum yang Menyeluruh dan Tanpa Bulu
Menurut Fahmy, Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas, menyeluruh, tanpa pandang bulu. Bahkan, ia mengusulkan perlunya pengerahan pasukan khusus karena kuatnya jaringan pendukung di balik praktik tersebut.
Ia menyebut, jika penertiban benar-benar dilakukan secara konsisten, maka dampaknya akan signifikan. “Kalau memang langgar hukum harus ditindak secara pidana,” ujarnya.
Fahmy menyampaikan, perusahaan tambang ilegal harus ditutup dan, bila perlu, asetnya disita agar menimbulkan efek jera. Tanpa langkah tegas dan menyeluruh, ia mengingatkan, bencana ekologis hanya tinggal menunggu giliran berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.
“Tanpa itu, maka bencana ekologi sewaktu-waktu akan datang tinggal menunggu giliran saja,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















