Jakarta, aktual.com – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) menggelar mediasi perkara konsesi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) Dieng Patuha, antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa Energi (Perseo).

Sidang digelar di kantor KIP RI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2) siang. Mediasi dipimpin Cecep Suryadi, mediator dibantu Aditya Nurlah dan Siti Azizah, tenaga ahli dan asisten ahli.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Sonang Manullang mengatakan kliennya masih tetap berpedoman pada permohonan, di mana meminta informasi soal penunjukan Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) atas nama PT Geodipa.

“Kami mempertegaskan supaya lebih efisien dan efektif yang kita minta itu adalah IUP dari PT Geodipa Energi. Itu fokus kita. Tinggal dijawab ada IUP nya atau tidak, kalau ada sampaikan dan perlihatkan kepada kami kalau tidak ada ya sudah. Itu saja,” kata Manullang.

Namun, kata dia, sampai saat ini pihak dari Kementerian ESDM belum mampu menunjukkan PT Geodipa itu mempunyai IUP.

“Belum bisa menyebutkan atau memperlihatkan bentuk fisik, seperti foto copy atau soft copy dari IUP itu sendiri. Mereka berbelit ada izin lain yang bisa digunakan baik dari Keppres maupun surat dari Kementerian Keuangan itu menurut kami bukan sesuai yang kami minta,” tuturnya.

PT Bumigas Energi adalah pemenang tender pada tahun 2005 dan telah menandatangani kontrak. Bentuk komitmen itu dilakukan PT Bumigas Energi itu dengan membangun insfratruktur senilai 16 juta dolar US di daerah Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah.

“Kami bicara temponya kan pada 2005 waktu kami mendapatkan kontes dan mendatangi kontrak dan kami juga sudah mempunyai prestasi dan melakukan pekerjaan infrastruktur kurang lebih USD 16 juta tapi di dalam kontrak itu kan tertera mereka punya WKP atau IUP,” kata dia.

Adapun, surat menteri keuangan bernomor S-436 tanggal 4 September 2001 yang digunakan untuk pembentukan perusahaan baru bukan merupakan IUP.

“Bukan izin, jadi dari Kementerian Keuangan itu bukan langsung kepada Geodipa. Itu surat Kementerian Keuangan itu adalah surat untuk mendirikan Niukov perusahaan baru bukan izin IUP panas bumi tapi itu hanya untuk mendirikan Niukov maka lahirlah PT Geodipa Energi termasuk dari Kementerian ESDM 2001 itu adalah untuk menunjuk Pertamina dan PLN sebagai pemegang saham PT Geodipa, Nah akhirnya didirikan PT Geodipa tahun 2002,” ujarnya.

Setelah persidangan agenda mediasi, kata dia, KIP sedang mendalami perkara itu. Nantinya, dia melanjutkan, KIP akan memanggil pihak pemohon dari Bumigas dan pihak ESDM untuk dimintai keterangan.

“Nanti setelah masing-masing dari pihak dimintai keterangan, akan dilanjutkan lagi mediasi setelah kita konfirmasi kedua belah pihak,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin