Jakarta, Aktual.com – PT Enagic Indonesia Akan menarik brosur yang mendapat komplain dari Kementerian kesehatan. Yang mana brosur dimaksud menyampaikan informasi keliru dan tidak sesui dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pertama, kekeliruan brosur itu menyebut bahwa Kangen Water telah diakui negara hingga mencantumkan logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kedua, Kemenkes melarang produk Kangen Water disebut kategori medical device. Dan ketiga; Kemenkes juga komplain bila produk Kangen Warer disebut mampu menyembuhkan penyakit.
Karena itu, distributor Kangen Water Indonesia, Andhyika Sedyawan menjelaskan bahwa memang terdapat kekeliruan pemahaman translit kepada perusahan Enagic asal Jepang itu, yang mana izin produk dari pemerintah Indonesia, dianggap izin edar, sehingga pihak perusahaan menyampaikan kepada distributor bahwa korporasi telah mengantongi izin edar.
“Distributor membuat brosur memasang logo Kemenkes, padahal itu bukan izin edar, itu hanya izin produk,” kata dia di Jakarta, Selasa (28/11).
Permasalahan kedua yakni terkait medical device, Andhyka mengakui memang hal itu belum ada pengaturan di Indonesia. Lalu dia juga setuju bahwa Kangen Water bukan air yang mampu menyembuhkan.
“Setuju, yang menyembuhkan hanya Tuhan. Jadi sangat salah kalau air yang dihasilkan dari produk Kangen Water dibilang mampu menyembuhkan. Air ini hanya membantu proses kesehatan, hanya sebagai ikhtiar untuk sehat karena mengkonsumsi produk yang sehat,” ujar dia.
Sementara Direktur PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi. Dia berjanji akan menindaklanjuti komplain dari Kemenkes dan menyesuaikan brosur sesui dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mohon maaf, setelah ini kami akan kerjasama dengan Kemenkes untuk memberikan edukasi kepada mitra dan masyarakat agar mematuhi peraturan,” kata dia.
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka