Akta pendirian PT GMTD:
AKTA No.34 — 14 Mei 1991 (disahkan Menteri Kehakiman):
Menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi:
· Industri kepariwisataan, dan
· Bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.
Artinya: PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung.
➤ Pernyataan pihak Kalla bahwa PT GMTD tidak boleh melakukan hal tersebut adalah keliru.
5. Pernyataan terkait PAD adalah tidak benar.
Fakta resmi:
➤ Tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar.
Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk:
· Pajak usaha.
· Multiplier ekonomi kawasan.
Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan.
6. Fakta Pembangunan Trans Studio Justru Menegaskan Peran PT GMTD, Bukan Sebaliknya.
Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun:
· Jalan utama
· Jembatan
· Akses utilitas
· ROW
· Pematangan kawasan
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano
















