Surabaya, Aktual.co — PT HM Sampoerna di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4, Kabupaten Pasuruan kini menjadi sorotan Polda Jatim. Hal ini menyusul adanya tiga warga asing (WNA) yang bekerja di perusahaan tersebut tanpa dibekali dokumen resmi yang dikeluarkan Kementrian Ketenagakerjaan.
“Kita masih mendalami kasus ini siapa yang harus bertanggung jawab atas 3 WNA yang tidak punya dokumen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, (31/10).
Kombes Pol Awi membeberkan bahwa anggota Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengamankan tiga WNA yang bekerja  secara ilegal di PT HM Sampoerna pada tangal 27 Oktober 2014 kemarin.
Mereka adalah Fornello Luca (47), asal Australia, Scintu Massimino (47),  dan D’Addona Simone (21) asal Italia.
Polisi juga menyita barang bukti Passport Italia Nomor: YA6400411 atas nama Scintu Massimino, Passport Italia Nomor: YA2610487 atas nama Scintu Massimino dan Passport Australia Nomor E3088060 atas nama Fornello Luca.
Ketiganya merupakan pekerja di bagian mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area PT HM Sampoerna. Namun, mereka hanya dibekali paspor dan visa kunjungan dengan indek visa 211, tetapi tidak punya visa bekerja di Indonesia.
Bahkan, lanjutnya, saat dilakukan penyidikan, pihak PT HM Sampoerna  juga tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dari Kementrian Ketenagakerjaan.
Kini ketiga WNA tersebut, sudah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Malang untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian dan dideportasi. Namun,  proses hukum tetap dilaksanakan.
“Karena yang teribat ini adalah perusahaan, kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui  siapa yang paling bertanggung jawab,” lanjutnya.
Yang jelas, dalam kasus ini  PT HM Sampoerna telah melanggar Pasal 187 juncto Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Dan hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 400 juta.