Jakarta, Aktual.co — PT Jasa Raharja tidak wajib memberikan ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Perbankan OJK, Firdaus Djaelani.

“Mengingat AirAsia QZ8501 bukan rute dalam negeri, maka korban AirAsia tidak dijamin dalam asuransi Jasa Raharja,” ujar Firdaus di gedung OJK Jakarta, Selasa (6/1).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 tahun 1965 yang ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 hanya berwajib memberikan santunan ke penumpang di dalam negeri yang terjadwal, juga perjalanan haji.

Lebih lanjut dikatakan Firdaus, PT Jasa Raharja juga tidak mengutip premi dari para penumpang (korban). Sehingga menurutnya, PT Jasa Raharja tidak berkewajiban untuk menyiapkan ganti rugi.

“Jadi ketentuan dari Undang-Undang dan SK Menteri, No premy, no insurance, no claim,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka